Campak Kian Mengganas: Kemenkes Terbitkan SE Minta Nakes Waspada Tertular
Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 sebagai respons atas meningkatnya kasus campak yang memicu kejadian luar biasa (KLB).
Kebijakan ini ditujukan bagi seluruh daerah khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi, jumlah kasus yang sempat mencapai 2.740 di awal tahun kini menurun menjadi 177 kasus. Meski demikian kewaspadaan dinilai belum dapat diturunkan secara signifikan.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyatakan tenaga kesehatan memiliki risiko tinggi tertular karena intensitas interaksi dengan pasien di fasilitas pelayanan.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi," ujarnya.
"Oleh karena itu langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” jelasnya dalam situs resmi Kemenkes, Minggu (29/3/2026).
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Namun, upaya tersebut masih dinilai perlu diiringi penguatan sistem pencegahan di tingkat fasilitas kesehatan.
Melalui surat edaran Kemenkes, rumah sakit dan fasilitas kesehatan diminta meningkatkan skrining dan triase sejak dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri, serta memperkuat pengendalian infeksi di lingkungan layanan.
Selain itu, tenaga kesehatan diimbau tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan apabila menemukan gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek, respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tuturnya.
Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap temuan kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus menekan penyebaran penyakit di masyarakat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0