BNN Desak Larang Peredaran Vape, Ungkap Temukan Kandungan Narkotika
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tengah menyiapkan rekomendasi kebijakan pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia atas dasar penemuan laboratorium terkait kandungan narkotika dalam sejumlah produk serta meningkatnya penggunaan di kalangan remaja saat ini.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto menyampaikan bahwa praktik pelarangan vape telah diterapkan di sejumlah negara Asia. Singapura, Thailand, dan Maladewa telah melarang impor, penjualan, maupun konsumsi rokok elektronik.
Malaysia juga disebut sedang mengarah pada kebijakan pembatasan yang lebih ketat hingga pelarangan menyeluruh.
“BNN merekomendasikan agar kebijakan terhadap vape ditinjau secara serius, termasuk opsi pelarangan. Produk ini, baik yang mengandung narkoba maupun tidak, tetap memiliki risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan,” ujar Supianto, dikutip pada kompas.com, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, hasil pengujian laboratorium terhadap 438 sampel cairan rokok elektronik menunjukkan 23,97 persen di antaranya mengandung narkotika.
Sementara dalam pengujian yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan (pro justitia), seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Menurut Supianto, hal ini memperlihatkan bahwa vape kerap dimanfaatkan sebagai medium baru dalam penyalahgunaan narkotika. Modus ini dinilai lebih sulit terdeteksi karena bentuk dan aromanya menyerupai produk legal yang beredar luas di pasaran.
Data Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan peningkatan signifikan prevalensi pengguna rokok elektronik di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Pada 2011, prevalensi pengguna tercatat sebesar 0,3 persen, kemudian melonjak menjadi 3 persen pada 2021.
BNN juga menyoroti tren penggunaan vape yang semakin meluas di luar tempat hiburan malam dan menjangkau kelompok usia sekolah. Padahal, ketentuan yang berlaku mengatur bahwa produk tersebut diperuntukkan bagi individu berusia 21 tahun ke atas.
“Fakta di lapangan menunjukkan anak usia SMP dan SMA sudah banyak yang menggunakan vape. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” kata Supianto.
BNN memandang kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap perlindungan generasi muda, mengingat risiko adiksi nikotin serta potensi penyalahgunaan zat berbahaya lainnya.
Rekomendasi pelarangan dan regulasi akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari strategi pencegahan narkotika yang lebih komprehensif.
BNN menekankan bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek kesehatan publik, perlindungan anak, serta perkembangan modus penyalahgunaan narkoba yang semakin variatif.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian peredaran zat adiktif dan mencegah semakin luasnya dampak negatif rokok elektronik di masyarakat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0