Selama Ramadan 2026, Kemenag Sesuaikan Jadwal Belajar dan Kurangi Aktivitas Fisik
Penulis: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan di bawah binaannya. Edaran ini mengatur pola pembelajaran mandiri, kegiatan tatap muka di sekolah dan madrasah, hingga jadwal libur bersama Idulfitri 2026.
Surat edaran ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan selama bulan suci ramadhan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara proses akademik dan penguatan karakter peserta didik selama bulan suci ramadhan.
“Pembelajaran di bulan ramadhan harus tetap berjalan dengan baik, namun tetap memperhatikan kondisi fisik dan psikologis peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa. Karena itu diperlukan penyesuaian pola belajar yang lebih fleksibel dan humanis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam edaran dijelaskan bahwa pada tanggal 18-21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan tersebut diharapkan tidak membebani peserta didik.
“Kami menekankan agar satuan pendidikan tidak memberikan tugas yang berlebihan, apalagi yang menuntut penggunaan gawai dan internet secara intensif atau menimbulkan biaya tambahan bagi orang tua,” tegasnya.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Selama Ramadhan, kegiatan belajar dianjurkan diintegrasikan dengan aktivitas yang memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan pembinaan karakter. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, pembinaan rohani dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dirjen Pendidikan Islam menambahkan, Ramadhan merupakan momentum strategis untuk membangun karakter dan kepemimpinan peserta didik.
“Ramadhan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan pendidikan. Di sinilah nilai disiplin, empati, dan tanggung jawab sosial dapat ditanamkan secara lebih kuat,” ungkapnya.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat nilai persaudaraan di tengah masyarakat. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan akan kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Selain pengaturan jadwal, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas belajar, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti olahraga, melaksanakan asesmen formatif untuk memantau perkembangan peserta didik, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
“Kami juga meminta satuan pendidikan memastikan keamanan sarana dan prasarana selama masa libur, serta menyediakan kanal komunikasi yang jelas bagi orang tua apabila membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan,” lanjutnya.
“Sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah sangat penting agar pembelajaran Ramadan berjalan aman, dan bermakna,” pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0