Sidang Vonis Penembakan THM Samarinda Rampung, JPU Buka Peluang Banding

Feb 26, 2026 - 01:54
Feb 26, 2026 - 17:24
 0  4
Sidang Vonis Penembakan THM Samarinda Rampung, JPU Buka Peluang Banding
JPU dalam pernyataannya pada konferensi pers (Dok: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penembakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Samarinda menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan terhadap 10 terdakwa yang telah dibacakan dalam sidang agenda vonis. Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, JPU membuka pernyataan dengan salam lintas agama sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh pihak yang hadir, sebelum menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tindak pidana pembunuhan yang menjadi perhatian publik tersebut. Ia menegaskan bahwa sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan, yang hasilnya telah didengar secara langsung oleh para pihak di ruang persidangan.

Menurut JPU yang ditemui pada Rabu (25/2/2026) menyatakan seluruh sikap dan keinginan penuntut umum terhadap perkara tersebut sebelumnya telah dituangkan secara resmi dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan terdahulu.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, tuntutan merupakan representasi sikap institusi penuntutan atas fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses pembuktian. “

Apabila ditanya apa yang menjadi keinginan penuntut umum, semuanya telah kami tuangkan di dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa tuntutan tersebut menjadi pijakan resmi posisi jaksa dalam perkara yang menjerat para terdakwa.

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa terhadap pertimbangan dan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan peradilan. Ia mengajak seluruh pihak untuk mencermati bersama dasar-dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis. Menurutnya, setiap putusan tentu melalui proses analisis yuridis atas fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa apa yang telah diputuskan pada hari tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihargai secara proporsional.

Dalam kesempatan itu, JPU juga menyoroti hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak pascaputusan. Ia menegaskan bahwa baik penuntut umum maupun para terdakwa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami penuntut umum dan para terdakwa sama-sama memiliki hak untuk melakukan upaya hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut merujuk pada kemungkinan pengajuan banding atau langkah hukum lain sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pada persidangan tersebut JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Majelis Hakim. Sikap tersebut secara resmi telah disampaikan di dalam ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihaknya perlu melaporkan hasil putusan secara berjenjang kepada pimpinan sebagai bagian dari mekanisme internal institusi kejaksaan.

“Untuk hari ini, kami menyatakan sikap pikir-pikir karena kami harus melaporkan hasil putusan ini secara berjenjang kepada pimpinan,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah lanjutan yang akan diambil tidak dapat diputuskan secara sepihak di tempat, melainkan melalui proses evaluasi dan koordinasi internal. Dalam praktiknya, keputusan untuk mengajukan banding biasanya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesesuaian antara tuntutan dengan putusan, pertimbangan hukum hakim, serta kepentingan penegakan hukum secara menyeluruh.

Kasus penembakan di THM Samarinda ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan banyak terdakwa dan berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat. Dengan telah dibacakannya vonis terhadap 10 terdakwa, proses hukum memasuki babak baru yang berpotensi berlanjut apabila salah satu pihak menempuh upaya hukum. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh kewenangan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. (IHI/KN)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0