Puspom TNI Resmi Tetapkan 4 Anggota Jadi Tersangka Kasus Air Keras Andrie Yunus
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANESWS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil langkah tegas dengan mengamankan empat oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya institusi TNI dalam menjunjung tinggi hukum dan transparansi terhadap personel yang melakukan tindak pidana.
Saat ini, keempat oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Puspom TNI mengamankan anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Total ada empat anggota TNI yang diamankan.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dilansir dari Kompas, Rabu, (18/03/2026).
Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
"Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Yusri.
Empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi menyandang status tersangka. Pihak Puspom TNI menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan secara transparan.
Saat ini, tim penyidik masih fokus menggali keterangan para pelaku guna mengungkap alasan atau latar belakang yang mendasari tindakan kekerasan tersebut.
"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun dan 7 tahun," pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0