Polres Berau Larang Penggunaan Kembang Api Skala Besar Selama Perayaan Nataru
KARTANEWS.COM, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penggunaan kembang api selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko kebakaran serta gangguan keamanan yang dipicu oleh ledakan bahan peledak dengan daya ledak tinggi di lingkungan permukiman.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan standar khusus mengenai jenis kembang api yang diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penggunaan kembang api dalam skala besar dan tanpa izin resmi akan dilarang demi keselamatan publik.
“Kami melarang kembang api skala besar dan terus mengedukasi warga agar mematuhi spesifikasi izin, demi menghindari dampak fatal bagi keselamatan serta lingkungan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, kepolisian bersama instansi terkait akan meningkatkan intensitas patroli di berbagai titik kerawanan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penyalaan kembang api yang melampaui batas wajar di area padat penduduk.
“Petugas akan berpatroli secara preventif untuk memastikan penggunaan kembang api sesuai aturan, guna mencegah risiko bahaya bagi keselamatan masyarakat,” tuturnya.
Guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan patroli menyisir titik-titik keramaian dan pemukiman. Fokus utamanya adalah membubarkan atau menertibkan kegiatan yang kedapatan menyulut kembang api berdaya ledak tinggi yang bisa memicu eskalasi kerawanan di tengah kerumunan masyarakat.
“Melalui patroli gabungan, kami melakukan pengawasan langsung dan langkah pencegahan agar perayaan tahun baru masyarakat tidak terganggu oleh insiden akibat penyalahgunaan kembang api,” pungkasnya. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0