Pemkab Berau Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perlindungan bagi Pekerja Jasa Konstruksi

Oct 6, 2025 - 19:55
 0  4
Pemkab Berau Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perlindungan bagi Pekerja Jasa Konstruksi

KARTANEWS.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi,di ruang rapat Sangalaki pada Senin (6/10/2025). 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepesertaan tenaga kerja, khususnya pekerja sektor jasa konstruksi yang tergolong berisiko tinggi.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan jasa konstruksi, instansi teknis, dan pelaku usaha di bidang konstruksi ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Maulana menyampaikan laporan sekaligus penjelasan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor berisiko tinggi.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan di Kabupaten Berau, terutama bagi pekerja rentan yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami terus mendorong agar seluruh penyedia jasa konstruksi di Berau mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya kewajiban tapi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan Berau menargetkan peningkatan kepesertaan lintas sektor, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan dalam program CSR untuk perlindungan pekerja rentan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dan dukungan dalam melindungi tenaga kerja di Bumi Batiwakkal.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak," ujarnya.

"Sektor konstruksi memiliki risiko tinggi sehingga penting bagi seluruh penyedia jasa dan pekerja di dalamnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Dirinya menuturkan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Menurutnya, seluruh pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Berau agar turut berpartisipasi dalam mendukung perlindungan pekerja rentan melalui penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR).

“Semoga langkah ini akan memberi dampak positif bagi pekerja rentan di Kabupaten Berau dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat kita,” tandasnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0