Pemerintah Tetapkan Impor Gula Industri Lebih dari 3,1 Juta Ton pada 2026
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan membuka keran impor gula khusus untuk kebutuhan industri pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna menjamin ketersediaan bahan baku bagi sektor industri nasional tanpa mengganggu pasokan gula konsumsi masyarakat.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati kuota impor gula bahan baku industri sebesar 3.124.394 ton.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan impor gula tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan industri dalam negeri.
“Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu sesuai dengan usulan, yaitu sebesar 3.124.394 ton,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain kuota reguler, pemerintah juga menetapkan tambahan impor gula industri sebesar 508.360 ton melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Kemudahan Bahan (KITE KB). Skema ini diperuntukkan bagi industri yang berorientasi ekspor.
Tatang menegaskan, kebijakan impor tersebut tidak mencakup gula konsumsi. Pemerintah memastikan kebutuhan gula masyarakat akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.
“Untuk gula konsumsi, tidak ada impor. Jadi seluruh impor ini khusus untuk kebutuhan industri,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kuota impor gula industri reguler dan impor melalui fasilitas KITE KB merupakan dua mekanisme yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa mayoritas gula yang diimpor untuk kebutuhan industri berbentuk gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar.
Menurutnya, sekitar 98 persen dari total impor gula industri non-KITE KB merupakan GKM, sementara sisanya berupa gula khusus, termasuk yang berbahan dasar bit. Sebagian GKM tersebut juga dimanfaatkan untuk industri non-konsumsi, seperti bahan penyedap.
Dalam skema KITE KB, lanjut Putu, impor gula dilakukan dalam dua bentuk, yakni gula kristal mentah yang diolah kembali di dalam negeri serta sebagian kecil gula yang telah berbentuk rafinasi.
Selain gula, pemerintah juga menetapkan kuota impor sejumlah komoditas pangan lain untuk kebutuhan industri pada 2026. Di antaranya impor garam industri untuk kebutuhan Chlor Alkali Plant (CAP) sebesar 1.188.147,005 ton, serta impor daging lembu sebanyak 17.097 ton untuk keperluan industri.
Pemerintah juga membuka impor sektor perikanan, yakni 23.576 ton ikan untuk kebutuhan industri di bawah Kementerian Perindustrian dan 29.225 ton ikan non-industri yang berada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tatang menyampaikan, seluruh penetapan kuota impor tersebut didasarkan pada usulan pelaku usaha yang kemudian diverifikasi oleh kementerian dan lembaga teknis terkait, seperti Kementerian Pertanian, KKP, serta Kementerian Perindustrian.
“Keputusan hari ini merupakan hasil kompilasi dan konfirmasi ulang dari usulan-usulan yang telah diverifikasi oleh kementerian teknis,” kata Tatang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri sekaligus mendukung kelangsungan kegiatan usaha dan ekspor pada tahun mendatang. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0