Laporan THR Masuk, Disnakertrans Berau Pastikan Proses Berjalan Berimbang

Apr 2, 2026
Laporan THR Masuk, Disnakertrans Berau Pastikan Proses Berjalan Berimbang
Disnakertrans Berau (Kartanews.com)

KARTANEWS.COM, BERAU - Penanganan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Berau mulai bergulir. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat kini menindaklanjuti laporan pekerja yang masuk melalui posko pengaduan sejak awal Maret 2026.

Hingga saat ini, sedikitnya enam laporan telah diterima dari berbagai sektor usaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan aduan tersebut berasal dari karyawan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) dengan 29 pekerja, perusahaan transportasi Bagong dengan dua pengemudi, PT Saelindo Karya Nusantara, PT Narindra/PT BST dengan enam pekerja, serta PT ACI dengan satu pekerja.

Menurutnya, sebagian besar laporan berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan. Namun, kasus yang terjadi tidak bersifat menyeluruh di masing-masing perusahaan.

“Aduan yang masuk umumnya soal THR yang belum dibayar. Tapi ini kasuistis, tidak terjadi pada semua karyawan. Biasanya ada persoalan internal di perusahaan,” ujarnya Rabu (1/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans telah memanggil sejumlah perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Beberapa di antaranya sudah hadir memenuhi panggilan, sementara lainnya masih dijadwalkan.

Sony menekankan bahwa setiap laporan diproses secara hati-hati agar tidak berat sebelah. Ia menyebutkan, informasi yang diterima saat ini masih berasal dari pihak pekerja sehingga perlu dikonfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan. 

“Kami harus melihat dari dua sisi. Pekerja tentu merasa benar, tapi perusahaan juga perlu didengar agar hasilnya seimbang,” katanya.

Dalam proses penyelesaian, Disnakertrans terlebih dahulu memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penanganan akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi memang berada pada pengawas ketenagakerjaan provinsi. 

“Kalau tidak selesai di tahap fasilitasi, pengawas yang akan menindaklanjuti, termasuk soal sanksi. Itu memang kewenangan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sony mengungkapkan bahwa dalam salah satu kasus ditemukan adanya kesalahan penafsiran aturan oleh perusahaan. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan internal yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia mencontohkan, ada perusahaan yang menetapkan batas pemberian THR bagi pekerja yang mengalami PHK hanya 20 hari sebelum hari raya. Padahal, regulasi menyebutkan pekerja tetap berhak menerima THR selama hubungan kerja berakhir dalam kurun 30 hari sebelum hari raya, khususnya bagi pekerja berstatus PKWTT. 

“Ini bukan unsur kesengajaan, tapi lebih pada salah memahami aturan. Setelah dijelaskan, perusahaan siap menyesuaikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, tidak semua laporan berujung pada pelanggaran. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pembayaran terjadi karena kendala teknis, seperti proses pencairan dana dalam jumlah besar di perbankan. 

“Ada juga yang sebenarnya masih berproses. Kalau jumlah karyawan banyak, pencairannya memang tidak bisa instan,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh perusahaan agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. Disnakertrans, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan setiap laporan dan memanggil perusahaan secara bertahap agar penanganan berjalan adil dan proporsional. 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0