Skandal Korupsi Kuota Haji Terbongkar, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK
Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengaturan kuota haji tambahan serta praktik pungutan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut diduga memerintahkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan keberangkatan haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, komposisi kuota tersebut kemudian diubah menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, diduga diberlakukan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah agar dapat berangkat tanpa antre.
Pengumpulan dana itu dilakukan melalui PIHK dengan mekanisme tertentu, termasuk pengalihan sebagian jemaah dari skema visa mujamalah menjadi haji khusus.
“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” kata Asep.
Penyidik KPK menduga dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut dan staf khususnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tambahnya.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Yaqut diduga memerintahkan perubahan komposisi kuota tambahan tersebut menjadi masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
Perubahan tersebut diduga membuka peluang adanya pungutan percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan, Yaqut membantah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, ia bersama tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0