Pemerintah Tetapkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Penuh Sehari Setelahnya

Sep 30, 2025 - 20:05
 0  1
Pemerintah Tetapkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Penuh Sehari Setelahnya
(Kompas.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui surat edaran resmi dari Kementerian Kebudayaan, menetapkan panduan pengibaran bendera Merah Putih untuk memperingati dua momen bersejarah yang saling berkaitan di akhir September dan awal Oktober. 

Pedoman ini secara khusus mengatur agar Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa 30 September 2025, sebagai bentuk duka dan penghormatan.

Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang ini berlaku untuk seluruh komponen masyarakat, mulai dari kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, hingga rumah-rumah warga. Langkah ini adalah bagian dari upaya kolektif bangsa untuk mengenang para korban yang gugur dalam tragedi Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965.

"Kami meminta seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang untuk mengenang para pahlawan yang jatuh pada peristiwa tersebut, sebagai simbol duka cita mendalam bangsa atas pengorbanan mereka," jelas pihak Kementerian Kebudayaan dalam surat edaran yang ditandatangani dan disebarluaskan.
 
Peristiwa G30S sendiri merupakan salah satu catatan kelam dalam sejarah modern Indonesia, sebuah upaya kudeta yang puncaknya terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965 yang mengakibatkan penculikan dan pembunuhan tujuh perwira TNI AD—yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. 

Aksi ini melibatkan Pasukan Cakrabirawa dan sejumlah tokoh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Langkah pengibaran setengah tiang ini menjadi pengingat bagi generasi saat ini mengenai betapa mahalnya harga persatuan dan kedaulatan bangsa. Peristiwa yang nyaris mengguncang fondasi ideologi negara tersebut, meninggalkan luka mendalam yang terus dikenang setiap tahunnya.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang. Dan pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut, menekankan transisi penghormatan.

Sesuai instruksi resmi, keesokan harinya, tepat pada 1 Oktober 2025, status pengibaran bendera akan diubah menjadi satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. 

Perubahan ini dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momentum penting yang menandai keteguhan ideologi Pancasila sebagai dasar negara yang tak tergoyahkan, pasca upaya penggulingan kekuasaan.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk menegaskan kembali komitmen bangsa terhadap ideologi yang telah teruji dalam sejarah. Hal ini sekaligus menjadi refleksi bahwa Pancasila, meskipun sempat diancam, berhasil membuktikan "kesaktiannya" dan tetap berdiri kokoh sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman.

"Peringatan ini tidak hanya bertujuan mengenang sejarah, tetapi juga menjadi ajakan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk semakin menguatkan ideologi Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diharapkan terus hidup dalam pikiran, sikap, serta jiwa bangsa," tutup surat edaran dari Kementerian Kebudayaan. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0