Pemerintah Berlakukan Pengaturan Kerja Fleksibel bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Dec 18, 2025 - 16:53
Dec 18, 2025 - 20:38
 0  9
Pemerintah Berlakukan Pengaturan Kerja Fleksibel bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menpan-RB Rini Widyantini (Kompas.com)

KARTANEWS.COM, INDONESIA - Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengatakan, pengaturan kerja tersebut memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pola kedinasan ASN tanpa menghentikan pelayanan publik. Bentuk pengaturan kerja dapat berupa kerja dari kantor, kerja dari rumah, maupun bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan instansi.

Menurut Rini, kebijakan ini kerap disalahartikan sebagai work from anywhere sepenuhnya. Padahal, yang diterapkan adalah flexible working arrangement yang tetap menuntut kehadiran dan kinerja ASN sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Kami memberikan fleksibilitas, tetapi bukan berarti ASN bebas dari kewajiban. Pekerjaan dan layanan publik tetap harus berjalan,” ujar Rini saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional, mencakup instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik layanan di tiap instansi, khususnya layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Rini meminta pimpinan instansi memastikan unit layanan esensial, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan layanan publik lainnya, tetap beroperasi secara optimal meskipun sebagian pegawai menjalani pengaturan kerja fleksibel.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian PANRB telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah. Surat tersebut berisi arahan agar pengaturan kerja fleksibel dilakukan secara terukur dan tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, mekanisme pengawasan terhadap kinerja ASN tetap berjalan selama periode tersebut. Masyarakat masih dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik dan perilaku ASN melalui kanal resmi pengaduan nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

“Pengaduan masyarakat tetap bisa disampaikan melalui lapor.go.id. Ini bagian dari kontrol publik agar kinerja ASN tetap terjaga,” kata Rini.

Kementerian PANRB juga mengingatkan ASN untuk menjaga profesionalisme dan disiplin kerja meski tidak seluruh aktivitas dilakukan dari kantor. Evaluasi kinerja tetap menjadi tanggung jawab masing-masing instansi selama masa pengaturan kerja fleksibel berlangsung.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan aktivitas menjelang akhir tahun, sekaligus menjaga kelancaran tugas pemerintahan di tengah libur panjang Natal dan Tahun Baru. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0