Menhut Raja Juli Antoni, Cabut 22 Izin Usaha Hutan Pasca Bencana di Sumatera
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha pemanfaatan hutan menyusul bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintah memutuskan mencabut puluhan izin usaha yang dinilai bermasalah.
Keputusan tersebut diumumkan Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menyampaikan pencabutan dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya penertiban pengelolaan kawasan hutan.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas arahan Presiden, saya mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan,” ujarnya.
Menurutnya, total luas area dari izin usaha yang dicabut mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatera yang terdampak bencana.
Raja Juli menjelaskan pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti lalai serta melanggar ketentuan dalam pengelolaan hutan, sehingga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Menurutnya, langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Raja Juli juga menegaskan proses pencabutan izin akan segera diformalkan melalui Surat Keputusan (SK). Pemerintah, kata dia, akan menyampaikan rincian pencabutan izin tersebut secara terbuka kepada publik.
"Detail pencabutan izin akan saya tuangkan dalam SK dan disampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan serta mencegah terulangnya bencana lingkungan di masa mendatang. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0