​Kesaksian Isran Noor di Sidang DBON: Penentuan Anggaran Murni Hasil Pembahasan TAPD

Mar 11, 2026
​Kesaksian Isran Noor di Sidang DBON: Penentuan Anggaran Murni Hasil Pembahasan TAPD
Isran Noor saat jadi saksi sindang

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Isran menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan maupun pembahasan rincian anggaran program tersebut.

​Sosok yang akrab disapa 'Kai' ini menjelaskan bahwa keterlibatan Gubernur dalam penganggaran hanya bersifat administratif, yakni menyetujui dokumen yang sebelumnya telah digodok secara mendalam oleh tim teknis.

“Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Untuk rincian penganggaran sampai detail itu bukan kewenangan Gubernur,” tuturnya.

Sidang dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim di PN Samarinda tidak hanya menghadirkan Isran Noor.

Jaksa Penuntut Umum juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Riza Indra Riadi untuk mendalami mekanisme pengalokasian anggaran sebesar Rp100 miliar.

​Dalam keterangannya, Isran Noor menyatakan bahwa dirinya tidak mengingat secara detail proses penganggaran saat masih menjabat.

Ia menegaskan bahwa seluruh alokasi dana merupakan produk pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Isran pun membantah telah mengintervensi atau memberikan arahan khusus terkait penetapan nilai anggaran tersebut.

“Keputusan itu berasal dari TAPD. Saya tidak pernah mengarahkan apalagi menentukan besaran anggaran Rp100 miliar tersebut,” tegasnya.

Di hadapan majelis hakim, Isran Noor menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui alur pencairan maupun distribusi dana hibah DBON yang kini tengah diperkarakan.

Ia menggarisbawahi bahwa pembentukan DBON di Kaltim sejatinya merupakan langkah sah berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 untuk memajukan olahraga daerah.

​Mengenai nilai anggaran, Isran kembali menegaskan bahwa angka yang ditetapkan adalah hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tanpa ada intervensi atau instruksi khusus darinya selaku Gubernur kala itu.

“Keputusan itu berasal dari TAPD. Saya tidak pernah mengarahkan apalagi menentukan besaran anggaran Rp100 miliar tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, program tersebut dirancang untuk meningkatkan pembinaan atlet agar mampu berprestasi di tingkat nasional hingga internasional.

“Program DBON sebenarnya bagus untuk pengembangan olahraga dan pencarian atlet berprestasi,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0