Jalan Rusak Bisa Berujung Pidana, Kepala Daerah Wajib Tanggung Jawab
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kondisi jalan rusak tidak hanya berdampak pada kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga berimplikasi hukum bagi penyelenggara jalan dan jika terdapat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dapat berujung pada sanksi pidana maupun tuntutan perdata. Kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota sesuai kewenangannya, memiliki tanggung jawab hukum atas pemeliharaan infrastruktur jalan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ.
Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada lokasi kerusakan sebagai langkah pencegahan.
Ancaman Pidana dan Denda
Lebih lanjut, Pasal 273 UU LLAJ memuat sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman berbeda-beda, tergantung akibat yang ditimbulkan.
Jika kecelakaan menyebabkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Apabila korban mengalami luka berat, ancaman meningkat menjadi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, jika kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Ketentuan ini menegaskan bahwa aspek keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada penyelenggara infrastruktur, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota sesuai status jalannya.
Penguatan dalam UU Jalan
Selain UU LLAJ, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan juga mempertegas kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan jalan mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan guna menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Undang-undang ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila terjadi kerugian akibat kelalaian dalam penyelenggaraan jalan.
Adapun gugatan perdata dapat diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum, sementara dalam kondisi tertentu dapat pula dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kelalaian jika memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Sesuai Kewenangan
Dalam sistem administrasi pemerintahan, kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi berdasarkan status jalan, yakni jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah setempat.
Dengan demikian, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap kondisi jalan yang berada dalam kewenangannya. Prinsip kehati-hatian dan respons cepat menjadi kunci untuk mencegah konsekuensi hukum.
Pemasangan rambu peringatan, pembatas jalan sementara, atau penutupan akses pada titik berbahaya merupakan langkah minimal yang wajib dilakukan sebelum perbaikan permanen dilaksanakan.
Masyarakat yang mengalami kerugian akibat jalan rusak dapat melakukan dokumentasi kejadian, mengumpulkan bukti dan saksi, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) apabila terdapat dugaan kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajibannya.
Ketentuan pidana dan perdata tersebut membuka ruang intropeksi bagi pemerintah yang diharapkan semakin meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan secara berkala, bukan sekedar rangkaian hukum formalitas tanpa aksi tegas.
Keselamatan pengguna jalan bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum yang apabila diabaikan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi penyelenggara jalan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0