Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Berau
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Rein
KARTANEWS.COM, BERAU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau resmi menetapkan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Berau Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Berau Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Tanjung Redeb pada 11 Februari 2026 itu, disebutkan bahwa zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari ditetapkan seberat minimal 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran Kabupaten Berau dengan rincian sebagai berikut:
- Kategori tertinggi: 2,5 kg x Rp20.000 = Rp50.000 per jiwa
- Kategori menengah: 2,5 kg x Rp16.800 = Rp42.000 per jiwa
- Kategori terendah: 2,5 kg x Rp14.000 = Rp35.000 per jiwa
Penetapan ini mempertimbangkan variasi harga beras yang beredar di masyarakat.
Selain zakat fitrah, Kemenag Berau juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i tertentu.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 mud atau setara 0,675 kilogram beras yang disertai lauk pauk untuk satu hari.
Sementara apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa per hari.
Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat.
Keputusan juga merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, dan lembaga keagamaan terkait yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau menegaskan bahwa keputusan ini berlaku khusus di wilayah Kabupaten Berau sejak tanggal ditetapkan.
Ia juga berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri sesuai ketentuan syariat serta memperhatikan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan kondisi harga beras di daerah setempat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0