Dua Pria Pengedar Sabu di Sambaliung Dibekuk Satresnarkoba Polres Berau, Total Sabu 8,46 Gram
KARTANEWS.COM, BERAU - Kepolisian Resor Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (9/10/2025) malam, ini mengamankan pria berinisial AR (27) dan DA (35) bersama total 8,46 gram sabu bruto.
Kasarlt Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Ptiyanto mengatakan Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Sambaliung.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AR dan DA sekitar pukul 19.30 WITA, memastikan peredaran gelap barang haram ini tidak meluas.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami menerima informasi akurat dari masyarakat. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat dan warga dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan secara rapi oleh para pelaku di berbagai tempat, seperti dompet, kotak rokok, dan pakaian.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket-paket sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan. Para pelaku menyembunyikannya dengan modus yang bervariasi untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka AR, polisi menyita barang bukti signifikan, termasuk satu bungkus besar dan dua bungkus sedang sabu, tujuh bundle plastik kecil, timbangan digital, lakban, dompet, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, dari tersangka DA, petugas mengamankan tiga bungkus besar sabu, potongan sedotan, celana panjang abu-abu, satu unit handphone putih, dan satu unit sepeda motor.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 8,46 gram bruto. Rinciannya, 6,66 gram didapat dari tersangka AR dan 1,80 gram dari tersangka DA,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Markas Polres Berau untuk menjalani proses hukum lanjutan. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.
AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen Polres Berau bahwa mereka tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal dan bahwa peran aktif masyarakat serta kerja sama yang solid dengan aparat adalah kunci utama keberhasilan upaya pemberantasan tersebut.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Peran aktif masyarakat dan kerja sama yang solid dengan aparat adalah kunci utama keberhasilan upaya pemberantasan ini,” tandasnya. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0