Tegakkan Regulasi: Dinas ESDM Kaltim dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Bypass Kalimarau
KARTANEWS.COM, BERAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM bersama jajaran Pemkab Berau dan unsur TNI-Polri mempertegas supremasi aturan dalam sektor pertambangan. Penertiban dilakukan terhadap aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (29/12/2025), guna memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sumber daya alam berjalan di atas rel regulasi yang sah.
Sidak yang melibatkan Asisten II Setkab Berau, Kepala DPMPTSP, serta perwakilan Kodim 0902/Berau dan Polres Berau ini menyasar bukaan lahan seluas 120 hektare. Tindakan tegas berupa penghentian operasional dan pemasangan plang larangan dilakukan karena aktivitas di lokasi tersebut terbukti melanggar prosedur perizinan yang diatur oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada pemilik lahan bahwa setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan oleh instansi berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Tindakan penertiban ini bertujuan memastikan tata kelola pertambangan yang baik sesuai aturan. Pemilik lahan diwajibkan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku jika ingin melanjutkan aktivitasnya.
Landasan hukum yang digunakan dalam penertiban ini sangat kuat. Pemerintah mengingatkan bahwa setiap pihak yang nekat melanjutkan aktivitas pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggar aturan ini dihadapkan pada konsekuensi hukum serius berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk penertiban administratif, tetapi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan pengelolaan kekayaan alam tidak mengabaikan kaidah keselamatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0