Standarisasi Kemitraan Pers, Pemkab Berau Terapkan Pergub Kaltim tentang Pengelolaan Media

KARTANEWS.COM, BERAU – Guna mengoptimalkan pengelolaan komunikasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Berau mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau pada Senin (25/8/2025) in...

Aug 27, 2025 - 03:09
Aug 27, 2025 - 03:09
 0  0
Standarisasi Kemitraan Pers, Pemkab Berau Terapkan Pergub Kaltim tentang Pengelolaan Media

KARTANEWS.COM, BERAU – Guna mengoptimalkan pengelolaan komunikasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Berau mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau pada Senin (25/8/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemitraan antara pemerintah daerah dan media.

Dibuka oleh Asisten III Administrasi Umum, Maulidiyah kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari Perangkat Daerah, Kepala Bagian Prokopim Agus Sutanto, Kepala Diskominfo Didi Rahmadi, serta para jurnalis. Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal hadir sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Faisal menekankan peran strategis media sebagai mitra pemerintah.

“Media adalah mitra strategis pemerintah. Oleh karena itu, mitra tersebut harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pergub ini merupakan langkah Pemprov Kaltim untuk memastikan standar informasi yang sehat di tengah maraknya disinformasi.

Pergub 49/2024 juga dirancang untuk melindungi empat pihak utama, yaitu masyarakat sebagai konsumen informasi, perusahaan pers yang profesional, wartawan yang bekerja sesuai standar, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak keliru dalam memilih mitra. Menurut Faisal, aturan ini berfungsi sebagai panduan bukan pembatasan untuk memastikan media yang bermitra dengan pemerintah memenuhi standar yang ditetapkan.

Maulidiyah, mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyambut baik inisiatif ini. Ia menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan turunan dari Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan jaringan intra pemerintah hingga standarisasi dan sertifikasi wartawan.

Dirinya juga secara spesifik meminta Diskominfo Berau untuk berkoordinasi dengan Bagian Prokopim, memastikan semua wartawan dari media mitra telah lulus dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dengan diberlakukannya Pergub ini, diharapkan kerja sama antara Pemkab Berau dan media akan menjadi lebih profesional dan efektif dalam menyebarkan informasi pembangunan daerah. (DAA)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0