Pemkab Berau Sosialisasikan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
KARTANEWS.COM, BERAU – Ditengah pesatnya transformasi pembangunan di Kalimantan Timur, keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini menjadi sorotan yang krusial.
Merespon hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Hotel Mercure, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan 136 peserta dari berbagai komunitas adat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Langkah tersebut merupakan strategi untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional.
Adanya kegiatan ini tentu berguna mengantisipasi potensi sengketa lahan yang kian banyak ditemukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat adat bukanlah sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga kondusivitas wilayah.
Ia menekankan peran sentral tokoh-tokoh adat termasuk Sultan dari Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung yang selama ini kerap menjadi penengah utama dalam konflik sosial di masyarakat.
"Kami sangat concern terhadap perlindungan masyarakat hukum adat ini. Dengan segala transformasi pembangunan yang ada, jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa berdampak negatif," ujar Said dalam sambutannya.
Dirinya menambahkan, salah satu persoalan yang kerap memicu sengketa adalah kerawanan konflik lahan, terutama di wilayah perbatasan seperti antara Berau dan Bulungan.
Menurutnya, ketidaktahuan aparat di tingkat kampung atau kecamatan sering kali memicu tumpang tindih lahan dengan perusahaan, yang pada akhirnya bermuara pada sengketa hukum berkepanjangan.
"Pengakuan hak adat ini diharapkan menjadi solusi permanen atas masalah klasik tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Mariah, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut, bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui serangkaian proses identifikasi, verifikasi, hingga validasi dokumen pengakuan.
Kegiatan itu merupakan kolaborasi strategis antara Pemprov Kaltim dengan Partnership melalui program Enable.
"Tujuan utamanya adalah melakukan percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan demi mewujudkan masyarakat adat di Kalimantan Timur yang sejahtera, aman, tumbuh, dan terukur," jelas Mariah dalam laporannya.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menyusun data sebaran masyarakat adat yang lebih akurat dan terintegrasi di wilayah Berau dan Kutai Timur.
Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat hukum adat diharapkan tidak lagi hanya menjadi penonton di tanah sendiri, melainkan bertransformasi menjadi penyokong utama pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0