Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas ASN
KARTANEWS.COM, BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menggelar Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 secara simbolis yang berlangsung di ruang rapat RPJPD Bappelitbang Berau, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi 1.546 pegawai yang kini resmi mengemban status sebagai ASN PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah Kabupaten Berau.
Formasi PPPK paruh waktu tahun ini terdiri dari 43 tenaga kesehatan, 89 tenaga guru, dan 1.414 tenaga teknis. Dari total formasi tersebut, 1.396 SK telah disalurkan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas, sementara 150 SK lainnya diserahkan secara simbolis pada kegiatan tersebut.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa SK yang diterima menjadi dasar legalitas resmi bagi seluruh PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas sebagai aparatur Pemerintah Kabupaten Berau. Ia meminta setiap pegawai menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalitas sesuai nilai dasar ASN.
“SK ini adalah pengesahan status sebagai ASN yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik. Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah kini jauh lebih besar, terutama sektor pendidikan dan kesehatan karena ini adalah wajah pelayanan publik yang paling sering dirasakan masyarakat, sehingga kualitas dan etika kerja pegawai di dua bidang ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Sebagian besar yang dilantik adalah guru dan tenaga kesehatan. Mereka akan banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, profesionalitas dan integritas sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan seluruh PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu bahwa akan menjalani evaluasi kinerja setiap tahun. Kelanjutan kontrak bergantung pada komitmen dan capaian kerja masing-masing pegawai.
“Jika Bapak/Ibu bekerja dengan profesional dan penuh integritas, tentu akan kita lanjutkan. Namun jika menyalahi komitmen sebagai ASN, bisa jadi tidak akan diteruskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Juniarsih, menambahkan bahwa evaluasi juga mempertimbangkan penilaian langsung dari pimpinan unit kerja, sehingga setiap pegawai diminta menjaga etika, disiplin, dan tanggung jawab selama menjalankan amanah.
Dengan diserahkannya SK tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat segera beradaptasi di unit kerjanya masing-masing, bekerja maksimal, serta memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, menerapkan nilai-nilai ASN Berakhlak, dan meningkatkan kualitas pembangunan Kabupaten Berau. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0