Ngaku Dengar 'Bisikan Jahat', Pembantai Istri Hamil dan Dua Balita di Berau Minta Ampun dari Hukuman Mati
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, BERAU – Julius (40), terdakwa dalam kasus tragis pembunuhan istri yang tengah hamil serta dua anak balitanya, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Berau, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini merupakan respons atas tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo, terdakwa menyatakan penyesalan mendalam dan mengeklaim bahwa aksi kejinya tersebut dipicu oleh gangguan kejiwaan.
Pembacaan nota pembelaan dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, Abdullah, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Dwi Prabowo beserta hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan.
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum berargumen bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan Julius dipicu oleh depresi berat.
Terdakwa mengeklaim kerap mendengar bisikan-bisikan jahat yang memicu kegelisahan ekstrem hingga ia kehilangan kendali dan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.
"Pada prinsipnya kita menghargai tuntutan jaksa, namun kita juga bermohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya yang bermanfaat bagi diri terdakwa," jalasnya.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian replik, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa.
Setelah tahapan tersebut, tim penasihat hukum akan diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan duplik, yang merupakan tanggapan terakhir atas replik JPU, sebelum majelis hakim menentukan putusan. (*)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0