Lima Bulan Disidik, Kasus Kredit Fiktif di Tanjung Redeb Masuk Tahap II
KARTANEWS.COM, BERAU - Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tanjung Redeb memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Berau resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/4/2026) sebagai langkah lanjutan menuju proses persidangan.
Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabakti yang mewakili Kepala Kejari Berau, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa tahap II merupakan bagian penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan akhir terhadap tersangka dan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut tergolong cepat. Proses penyidikan dimulai pada November 2025 dan dalam kurun waktu sekitar lima bulan sudah sampai pada tahap pelimpahan ke JPU.
“Kurang lebih lima bulan sejak penyidikan dimulai hingga masuk tahap II,” ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu penahanan selama 20 hari untuk merampungkan berkas dan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu tersebut, kami akan memastikan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dapat segera dilakukan,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, setelah pelimpahan dilakukan, penentuan jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga merugikan negara hingga sekitar Rp1,2 miliar. Kejari Berau telah menetapkan dua tersangka pada 12 Januari 2026 setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Tersangka berinisial V merupakan mantan Account Officer (AO) di bank terkait yang diduga mengabaikan prosedur verifikasi dan survei lapangan dalam proses pengajuan kredit.
Sementara itu, tersangka AW diduga berperan sebagai perantara dalam praktik kredit fiktif tersebut. Status AW sebagai aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi sorotan dalam kasus ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0