KPK Ungkap Bukti Kuat, Fee Travel Haji Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Yaqut
Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet alat bukti yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah karena penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang saling menguatkan.
“Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu penyidik mengonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan dalam perkara berasal dari berbagai sumber, mulai dari barang bukti elektronik, dokumen terkait kebijakan kuota haji, hingga keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan.
Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik juga menelusuri peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga tindakannya secara langsung dari perintah serta sepengetahuan Yaqut.
“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” kata Asep.
Selain itu, KPK juga mengungkap aliran dana yang berasal dari pungutan fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dana tersebut dipungut dalam skema percepatan keberangkatan atau T0 bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa antre panjang.
Menurut Asep, sebagian dana yang berhasil dikumpulkan dari para penyelenggara haji khusus diduga tidak sepenuhnya dikembalikan dan bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada 2023 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen atau sekitar 640 jemaah.
Namun dalam praktiknya, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga tidak mengikuti urutan pendaftaran nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang dan justru kuota diisi berdasarkan usulan dari PIHK atau biro perjalanan haji tertentu.
“Dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau travel,” katanya.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya permintaan fee percepatan kepada PIHK dengan nilai berkisar antara USD 4.000 hingga USD 5.000 atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.
KPK juga mengungkap bahwa ketika muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada pertengahan 2024, staf khusus Yaqut diduga memerintahkan pengembalian sebagian dana kepada asosiasi travel atau PIHK.
Meski demikian, penyidik menduga masih ada sebagian dana yang tidak dikembalikan dan tetap disimpan oleh pihak tertentu.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” tutup Asep.
KPK menegaskan seluruh alat bukti yang dikumpulkan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0