KPK Panggil Japto Soerjosoemarno, Ada Apa dengan Kasus Korupsi di Kukar?

Penulis: Rein | Editor: Dewi

Mar 10, 2026 - 13:12
Mar 10, 2026 - 13:30
 0  9
KPK Panggil Japto Soerjosoemarno, Ada Apa dengan Kasus Korupsi di Kukar?
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno saat data ke kantor KPK (detik.com)

KARTANEWS.COM, KALTIM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Japto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi," ujar Budi Prasetyo dikutip dari Jppn.com

Agenda pemeriksaan Japto Soerjosoemarno di markas besar KPK tersebut bertujuan untuk menajamkan bukti-bukti terkait keterlibatan sejumlah perusahaan dalam lingkaran korupsi di Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi sejak Februari 2026.

Ketiga perusahaan ini diduga memberikan gratifikasi dari hasil produksi batubara kepada Rita Widyasari dengan nominal 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.

Atas dugaan penyembunyian harta tersebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara ini juga dijerat pasal pencucian uang.

Rita sendiri merupakan narapidana di Lapas Pondok Bambu yang sedang menjalani hukuman 10 tahun atas kasus gratifikasi senilai Rp116,7 miliar yang terungkap pada 2018 silam. 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0