Gugatan Jatam Tembus! Rahasia di Balik Bendungan IKN Kini Harus Dibuka Lebar
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, IKN - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas sengketa permohonan informasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang diajukan terkait sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian PUPR. Keputusan ini mewajibkan pihak kementerian untuk mempublikasikan sejumlah dokumen proyek IKN yang sebelumnya bersifat tertutup bagi publik.
“Dokumen-dokumen, seperti amdal, dokumen teknis, dan dokumen lainnya itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim.
Semenjak diputuskan pada 2019, relokasi ibu kota ke Kalimantan Timur terus diwarnai berbagai polemik. Proyek infrastruktur IKN dinilai minim partisipasi publik serta memicu sengketa agraria, baik di area inti pembangunan maupun di lokasi pengambilan sumber material.
Kondisi serupa terjadi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Pada penghujung 2022, Jatam melayangkan gugatan keterbukaan informasi terkait dokumen izin lingkungan proyek infrastruktur dasar di IKN, khususnya pada fasilitas penyedia air baku, seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.
Setelah menanti dalam kurang waktu dua tahun, MA menolak kasasi PUPR dan memerintahkannya untuk membuka lima dari tujuh dokumen yang Jatam ajukan.
“Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik," tuturnya.
Adapun kelima dokumen tersebut meliputi berkas Amdal pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku beserta jaringan pipa transmisinya, serta dokumen pernyataan administratif mengenai identitas proyek bendungan tersebut.
Daftar tersebut juga mencakup berkas permohonan izin bangunan sumber daya air serta dokumen persetujuan prinsip untuk Bendungan Sepaku-Semoi.
Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak memberikan akses terhadap dua berkas lainnya, yaitu dokumen teknis pembangunan bendungan serta dokumen teknis prasarana intake dan jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.
“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberitahu dampak mengenai lingkungannya,” kata Azis.
Kendati putusan itu MA ketok sejak hampir tiga bulan lalu, KPUPR tak kunjung membuka dokumen-dokumen tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0