​Eks Duta Budaya Berau Akui Perbuatan Cabul, Ternyata Pernah Jadi Korban Saat SD

Apr 29, 2026
​Eks Duta Budaya Berau Akui Perbuatan Cabul, Ternyata Pernah Jadi Korban Saat SD
Terdakwa (kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU – Terdakwa kasus pelecehan seksual sesama jenis, A (25) eks duta budaya berau, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026).

Agenda sidang tersebut sejatinya menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa. Namun, karena A gagal menghadirkan saksi, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

​"Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," jelas Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, saat ditemui awak media pada Rabu (29/4/2026).
​
Pengakuan Mengejutkan Terdakwa

​Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, fakta-fakta baru yang mengejutkan terungkap. Dihadapan majelis hakim, A mengakui secara berterus terang perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Berau.

​Berdasarkan keterangan Agung, terdakwa mengakui telah mencabuli dua anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Terdakwa mengakui perbuatan cabulnya terhadap anak korban 1 sebanyak empat kali, anak korban 2 sebanyak satu kali, dan saksi dewasa sebanyak satu kali," jelas Agung.

​Lebih lanjut, persidangan mengungkap dugaan bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Meskipun hanya tiga orang yang berani melapor atau speak up. Akan tetapi, A diduga telah melakukan aksi serupa kepada delapan orang.

​Lingkaran Setan Kekerasan Seksual

​Aspek yang paling disorot dalam pemeriksaan tersebut adalah pengakuan A mengenai latar belakang dirinya. Terdakwa mengaku sebagai seorang biseksual dan mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban "lingkaran setan" kekerasan seksual.

​Ia membeberkan bahwa pengalaman seksual sesama jenis pertamanya dialami bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pencabulan ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

​"Ketika itu, ada seorang mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) di daerah tempat tinggalnya yang melakukan pencabulan juga terhadap terdakwa," tambah Agung, mengutip keterangan terdakwa di persidangan.

​Predikat Pemuda Berprestasi
​
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak A yang selama ini dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi di Kabupaten Berau. Terdakwa mengakui bahwa dirinya aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan, budaya, dan kepariwisataan.

​"Terdakwa sejak tahun 2018 telah menjadi pembina Pramuka. Ia juga merupakan Duta Pariwisata dan Duta Pemuda Kabupaten Berau, serta Duta Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Agung.

​Predikat tersebut kini berbanding terbalik dengan tindakan pidana yang diakuinya, yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang mengenalnya.

​Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0