Eks Duta Budaya Berau Akui Perbuatan Cabul, Ternyata Pernah Jadi Korban Saat SD
KARTANEWS, BERAU – Terdakwa kasus pelecehan seksual sesama jenis, A (25) eks duta buaya berau, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026).
Agenda sidang tersebut sejatinya menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa. Namun, karena A gagal menghadirkan saksi, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," jelas Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, saat ditemui awak media pada Rabu (29/4/2026).
Pengakuan Mengejutkan Terdakwa
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, fakta-fakta baru yang mengejutkan terungkap. Dihadapan majelis hakim, A mengakui secara berterus terang perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Berau.
Berdasarkan keterangan Agung, terdakwa mengakui telah mencabuli dua anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
"Terdakwa mengakui perbuatan cabulnya terhadap Anak Korban 1 sebanyak empat kali, Anak Korban 2 sebanyak satu kali, dan Saksi Dewasa sebanyak satu kali," jelas Agung.
Lebih lanjut, persidangan mengungkap dugaan bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Meskipun hanya tiga orang yang berani melapor atau speak up Akan tetapi A diduga telah melakukan aksi serupa kepada delapan orang.
Lingkaran Setan Kekerasan Seksual
Aspek yang paling disorot dalam pemeriksaan tersebut adalah pengakuan A mengenai latar belakang dirinya. Terdakwa mengaku sebagai seorang biseksual dan mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban "lingkaran setan" kekerasan seksual.
Ia membeberkan bahwa pengalaman seksual sesama jenis pertamanya dialami bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pencabulan ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Ketika itu, ada seorang mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) di daerah tempat tinggalnya yang melakukan pencabulan juga terhadap terdakwa," tambah Agung, mengutip keterangan terdakwa di persidangan.
Predikat Pemuda Berprestasi
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak A yang selama ini dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi di Kabupaten Berau. Terdakwa mengakui bahwa dirinya aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan, budaya, dan kepariwisataan.
"Terdakwa sejak tahun 2018 telah menjadi pembina Pramuka. Ia juga merupakan Duta Pariwisata dan Duta Pemuda Kabupaten Berau, serta Duta Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Agung.
Predikat tersebut kini berbanding terbalik dengan tindakan pidana yang diakuinya, yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang mengenalnya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.(Rein/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0