Delapan Negara Muslim Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Indonesia Serukan Aksi Internasional

Apr 3, 2026
Delapan Negara Muslim Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Indonesia Serukan Aksi Internasional
AKSI SOLIDARITAS PALESTINA (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Delapan negara mayoritas Muslim menyampaikan kecaman keras terhadap langkah parlemen Israel (Knesset) yang mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberlakuan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan.

Kecaman tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang dirilis Pakistan pada Kamis (2/4/2026), mewakili Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan itu, negara-negara tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk ketegangan dan mendesak semua pihak menahan diri dari langkah yang dapat memperkeruh situasi.

Parlemen Israel sebelumnya menyetujui RUU yang diinisiasi Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dengan dukungan 62 anggota parlemen dan penolakan 48 lainnya.

Aturan tersebut membuka peluang penerapan hukuman mati, termasuk melalui metode gantung, sebagai hukuman standar di pengadilan militer bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam kasus serangan mematikan.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar hukum internasional.

Dalam laporan Al Arabiya, pernyataan bersama itu juga menyoroti meningkatnya praktik diskriminatif yang dinilai memperkuat sistem apartheid serta mengancam stabilitas kawasan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri turut mengecam keras kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, Kemlu RI menilai langkah Israel bertentangan dengan prinsip kemanusiaan universal dan melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Rabu (1/4/2026).

Indonesia juga menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna memastikan perlindungan terhadap rakyat Palestina serta akuntabilitas atas kebijakan itu.

Sementara itu, laporan Reuters menyebutkan adanya kekhawatiran di kalangan warga Palestina, khususnya di Tepi Barat, terhadap potensi penerapan hukuman mati tanpa proses hukum yang adil.

Meski demikian, sejumlah ahli hukum Israel menilai undang-undang tersebut berpeluang dibatalkan Mahkamah Agung karena bertentangan dengan konvensi internasional.

Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, juga memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati dalam aturan itu berpotensi melanggar hak untuk hidup serta larangan perlakuan tidak manusiawi.

RUU tersebut dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu 30 hari, meski implementasinya masih berpotensi tertunda oleh proses hukum yang tengah berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0