BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Berau Serahkan Santunan JKK Rp350 Juta untuk Nelayan Korban Kapal Mina Maritim

Dec 11, 2025 - 15:00
Dec 11, 2025 - 17:29
 0  3
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Berau Serahkan Santunan JKK Rp350 Juta untuk Nelayan Korban Kapal Mina Maritim
Penyerahan secara simbolis JKK BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Berau kepada ahli waris nelayan

KARTANEWS.COM, BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada lima nelayan korban kecelakaan kapal Mina Maritim yang tenggelam di perairan Talisayan pada November lalu, penyerahan dilakukan secara simbolis dalam rangka penutupan Hari Nusantara 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perikanan Berau, Kamis (11/12/2025). 

Adapun Total santunan yang disalurkan sebanyak Rp350 juta atau masing-masing nelayan menerima Rp70 juta sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.

Insiden yang menimpa ABK kapal Mina Maritim menjadi contoh nyata tingginya risiko kerja sektor kelautan. Santunan yang diterima keluarga korban merupakan bentuk perlindungan yang dijamin melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kepesertaan nelayan agar setiap pekerja memiliki perlindungan ketika risiko terjadi di laut.

“Kami selalu berupaya untuk menginformasikan dan mengimbau kepada nelayan untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini membuktikan bahwa jaminan sosial memberikan kepastian bagi keluarga ketika musibah yang tidak kita inginkan terjadi,”ujarnya.

Abdul Majid menambahkan bahwa risiko di laut bersifat tidak terduga dan sering kali meningkat pada musim cuaca ekstrem, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan dasar bagi nelayan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat jangka panjang lainnya. 

Bagi nelayan, program yang paling relevan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya beragam, seperti perawatan medis tanpa batas biaya, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa bagi anak peserta.

Abdul Majid menilai bahwa perlindungan dan jaminan tersebut sangat krusial karena sebagian besar nelayan di Berau merupakan penopang ekonomi keluarga.

Dinas Perikanan memastikan bahwa sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi nelayan akan terus diperluas melalui koordinasi dengan kelompok nelayan, lembaga adat, dan pemerintah kecamatan. 

Langkah ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan dan mengurangi kerentanan sosial ekonomi masyarakat pesisir apabila terjadi kecelakaan kerja di laut. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0