Berau Resmikan Rumah Restorative Justice Busak Tanjung Solusi Mediasi Konflik di Luar Pengadilan

Dec 2, 2025 - 16:43
Dec 4, 2025 - 23:17
 0  4
Berau Resmikan Rumah Restorative Justice Busak Tanjung Solusi Mediasi Konflik di Luar Pengadilan

KARTANEWS.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi meresmikan Rumah Restorative Justice Busak Tanjung di Kecamatan Tanjung Redeb. Inisiatif ini disambut baik sebagai upaya inovatif untuk memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di luar jalur peradilan formal, menekankan pada mediasi dan pemulihan hubungan sosial.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa Rumah Restorative Justice (RJ) ini merupakan tempat penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah mufakat antara pelaku, korban, dan masyarakat.

"Tentu, ini adalah inovasi yang sangat baik, sebagai bagian dari tanggung jawab kecamatan dalam memberikan rasa aman, perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Bupati menjelaskan fungsi utama rumah RJ adalah sebagai wadah untuk memulihkan hubungan sosial dan kondisi seperti semula, bukan untuk menghukum pelaku, terutama bagi kasus pidana ringan yang memenuhi syarat tertentu.

Dukungan penuh datang dari lembaga hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, menyampaikan harapannya agar Rumah RJ Busak Tanjung ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kecamatan Tanjung Redeb dan seluruh Kabupaten Berau.

Dirinya bahkan mendorong agar fungsi rumah RJ tidak terbatas hanya pada persoalan pidana ringan, tetapi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah perdata.

"Bukan hanya nanti pada persoalan pidana saja, tadi saya mengajak jasa pengacaraan. Ketika ada masalah keberdataan bisa kita bahas bersama-sama di rumah restoratif justis ini," katanya.

Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, menjelaskan bahwa latar belakang pendirian rumah layanan ini didasari oleh kepeduluhan Camat terhadap kondisi masyarakat.

Ia berpendapat bahwa banyak masalah sepele di masyarakat yang kadang terbawa emosi, sehingga konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan justru langsung masuk ke masalah hukum, yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga.

"Kalau bisa kita memfasilitasi warga, sehingga konflik-konflik yang ada di warga hanya sampai di dalam restorasi justice, dan tidak masuk ke pengadilan," tuturnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice Busak Tanjung ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang lebih damai dan memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan humanis bagi warga Berau. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0