Tak Hanya Penjara, KPK Desak RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah diproses pemerintah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keberadaan payung hukum khusus mengenai perampasan aset akan memperkuat instrumen penegakan hukum.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku, tetapi juga harus disertai upaya pengembalian aset hasil kejahatan.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya, dikutip dari Inilah.com, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Melalui mekanisme tersebut, negara diharapkan dapat memperoleh kembali kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Budi menegaskan, perampasan aset memiliki peran signifikan dalam menciptakan efek jera bagi pelaku. Dengan mekanisme ini, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara melawan hukum.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, upaya pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
Pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem hukum nasional.
KPK menilai regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat penerapan pendekatan follow the money, termasuk dalam proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan regulasi yang mendukung efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memaksimalkan pengembalian aset negara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0