Pemerintah Tetapkan Warga yang Penghasilannya Dibawa 8,5 Juta Termasuk Berpenghasilan Rendah

Jun 26, 2026
Pemerintah Tetapkan Warga yang Penghasilannya Dibawa 8,5 Juta Termasuk Berpenghasilan Rendah

KARTANEWS.COM – Pemerintah resmi memperbarui kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapatkan bantuan akses perumahan, termasuk untuk menyukseskan program tiga juta rumah.

​Melalui Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani pada Jumat (19/6) pekan lalu, batas maksimal penghasilan bulanan MBR kini disesuaikan secara dinamis berdasarkan zonasi wilayah.

​Aturan yang tertua dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini secara resmi mencabut dan menggantikan regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2021.

​Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan MBR ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kajian tersebut juga mempertimbangkan faktor inflasi, daya beli masyarakat, hingga karakteristik khas dari masing-masing wilayah di Indonesia.

​”Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non-Papua, sekarang ada empat zona,” ujar Maruarar saat memberikan keterangan pada akhir April lalu.

​Dalam regulasi terbaru ini, batas maksimal penghasilan bulanan MBR bagi masyarakat yang belum kawin diklasifikasikan ke dalam empat zona wilayah sebagai berikut:

​Zona 1 (Maksimal Rp8,5 Juta/Bulan): Meliputi wilayah Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Zona 2 (Maksimal Rp9 Juta/Bulan): Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.

​Zona 3 (Maksimal Rp10,5 Juta/Bulan): Meliputi seluruh wilayah Papua (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya).

​Zona 4 (Maksimal Rp12 Juta/Bulan): Meliputi wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

​Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat di wilayah Kalimantan yang memiliki penghasilan hingga Rp9 juta per bulan kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kemudahan dan fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah. (Rdk) 

Sumber: IDN Financials

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0