Oknum Pengasuh Ponpes dan Kuli Bangunan di Berau Cabuli Santriwati

Penulis: Tsy | Editor: Dewi

Mar 30, 2026 - 19:11
 0  2
Oknum Pengasuh Ponpes dan Kuli Bangunan di Berau Cabuli Santriwati
Ilustrasi

KARTANEWS.COM, BERAU - Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kecamatan Pulau Derawan. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AM (50), oknum pengasuh pondok pesantren, dan AL (39), pekerja bangunan di lingkungan pondok pesantren.

Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anak mereka saat pulang ke rumah menjelang libur Lebaran pada 14 Maret 2026.

Menurut Kasim, orang tua korban melihat anaknya tampak murung dan tidak seperti biasanya. Korban juga sempat menyampaikan keengganannya untuk kembali ke lingkungan pondok pesantren.

“Keluarga kemudian mencoba mencari tahu penyebab perubahan tersebut,” katanya, Senin (30/3/2026).

Kecurigaan keluarga semakin menguat pada 28 Maret 2026, ketika tante korban juga menilai ada sesuatu yang tidak wajar. Keluarga sempat berencana membawa korban untuk pemeriksaan medis.

Namun sebelum itu dilakukan, orang tua korban menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang menginformasikan dugaan adanya perlakuan tidak pantas terhadap korban di lingkungan pondok. Informasi tersebut mendorong ibu korban untuk mengonfirmasi langsung kepada anaknya.

“Setelah ditanya, korban akhirnya menyampaikan dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujar Kasim.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan laporan resmi diterima pada 29 Maret 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.

AL diamankan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di mess sebuah perusahaan. Sementara AM ditangkap di kawasan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada waktu yang berdekatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AL diduga telah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali sejak sekitar lima bulan lalu. Sementara AM diduga melakukan tindakan serupa berulang kali dengan modus yang berbeda.

“Terduga pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban, termasuk memanfaatkan situasi di lingkungan pondok,” kata Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto.

Polisi menyebut salah satu modus yang digunakan adalah dengan dalih praktik pengobatan atau ruqyah. Dalam praktiknya, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan korban.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. 

“Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” pungkasnya.

Dalam penanganan kasus ini, identitas korban tidak diungkap untuk melindungi hak dan privasinya sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0