Kesepakatan Dagang RI–AS Tuai Sorotan, Kosmetik dan Alkes AS Tak Lagi Wajib Sertifikat Halal?
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi memasuki babak baru kerja sama ekonomi bilateral setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani dokumen bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance, pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat di sela agenda pertemuan bilateral kedua negara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memuat berbagai aturan baru, termasuk penyesuaian terhadap hambatan non-tarif dalam perdagangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia.
Dalam dokumen ART disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, terutama untuk kategori kosmetik dan alat kesehatan.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus perdagangan serta menyederhanakan prosedur administratif bagi produk impor tertentu.
“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam dokumen ART.
Tidak hanya produk utama, pengecualian juga berlaku bagi wadah dan material lain yang digunakan dalam distribusi barang manufaktur. Namun, pengecualian tersebut tidak mencakup wadah yang dipakai untuk pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Selain pembebasan kewajiban, pemerintah Indonesia juga menyatakan akan menyederhanakan mekanisme sertifikasi halal untuk produk AS. Lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui otoritas Indonesia diperbolehkan menerbitkan sertifikat tanpa persyaratan tambahan.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan, Indonesia akan mempercepat proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS guna mendukung kelancaran perdagangan kedua negara.
Penyesuaian juga mencakup sektor pangan dan pertanian. Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan dari AS selama memenuhi ketentuan hukum Islam atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
“Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC),” demikian tertuang dalam dokumen tersebut.
Produk nonhewani serta pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun nonrekayasa juga dikecualikan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Kebijakan serupa diterapkan terhadap perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS dalam rantai pasok ekspor pertanian ke Indonesia.
“Indonesia akan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasokan ekspor pertanian AS bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka,” bunyi pernyataan dalam dokumen itu.
Kesepakatan ini juga memastikan Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk tenaga ahli halal untuk mengawasi operasional sebagai syarat ekspor ke pasar domestik.
Penyesuaian regulasi merupakan bagian dari komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan dagang dan investasi dengan menekan hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat kelancaran perdagangan.
Di sisi lain, Indonesia turut memperoleh keuntungan melalui pembebasan tarif terhadap ribuan produk ekspor nasional ke pasar AS. Fasilitas tersebut mencakup sektor manufaktur dan industri padat karya yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0