DPMK Berau Bekali Panitia MHA, Dumaring dan Tembudan Lolos Verifikasi Administrasi

Sep 30, 2025 - 12:45
 0  5
DPMK Berau Bekali Panitia MHA, Dumaring dan Tembudan Lolos Verifikasi Administrasi

KARTANEWS.COM, BERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau melaksanakan pembekalan Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Balai Mufakat, Senin (29/09/2025). 

Agenda bertujuan penting untuk memperkuat kapasitas panitia dalam melaksanakan verifikasi dokumen usulan MHA.

Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu dalam laporannya menjelaskan bahwa tahun ini terdapat beberapa kampung yang mengajukan usulan sebagai masyarakat hukum adat. Namun setelah melalui pemeriksaan dokumen, hanya Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan dan Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi secara lengkap.

“Dua kampung ini dipilih karena dokumennya lengkap, sesuai prosedur, dan mendapat dukungan kuat dari pemerintah setempat. Dengan begitu, kampung tersebut berhak melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan,” ujarnya.

Dirinya menekankan, pembekalan ini penting agar panitia memiliki pemahaman teknis dan bekerja secara profesional. 

“Kita ingin verifikasi berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga hasilnya bisa menjadi dasar pengakuan yang sah bagi masyarakat adat,” terangnya.

Asisten I bagian Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, M. Hendratno, turut memberikan arahan. Ia menegaskan bahwa proses pengakuan MHA memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

“Panitia harus bekerja cermat. Tahap verifikasi lapangan adalah krusial untuk memastikan eksistensi, batas wilayah, dan kearifan lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat adat. Ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan adanya pembekalan ini, Pemkab Berau berharap proses verifikasi lapangan di Dumaring dan Tembudan berjalan lancar, sehingga pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat segera ditetapkan secara resmi sebagai wujud perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Bumi Batiwakkal. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0