BI Kaltim Dorong Desa Perkuat Kemandirian Ekonomi di Tengah Penurunan Dana Desa 2026

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Mar 1, 2026 - 16:47
Mar 1, 2026 - 17:16
 0  4
BI Kaltim Dorong Desa Perkuat Kemandirian Ekonomi di Tengah Penurunan Dana Desa 2026
Ilustrasi Desa (Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemerintah desa di wilayah tersebut untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui optimalisasi potensi lokal, menyusul penurunan signifikan alokasi Dana Desa (DD) pada tahun 2026.

Kepala Perwakilan BI Kaltim, Jajang Himawan, menyatakan bahwa pengurangan Dana Desa merupakan kebijakan yang terjadi secara nasional dan tidak hanya dialami oleh Kalimantan Timur. Kondisi ini menuntut desa untuk lebih adaptif dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.

“Penurunan Dana Desa tahun ini terjadi secara nasional. Situasi ini memang menjadi tantangan, namun desa harus tetap dinamis dan kreatif dalam menggali potensi agar mampu mandiri secara ekonomi,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).

Berdasarkan data, pada 2025 total Dana Desa yang dialokasikan untuk 841 desa di tujuh kabupaten di Kaltim mencapai Rp810,05 miliar. Sedangkan pada 2026, anggaran turun menjadi Rp265,84 miliar atau terkontraksi sebesar 67,18 persen.

Penurunan ini berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa.

Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltim, Bayu Adi Hardiyanto menegaskan bahwa berkurangnya dana transfer tidak semestinya membuat desa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah pusat. Ia menilai setiap desa memiliki karakteristik dan keunggulan yang dapat dikembangkan untuk menggerakkan perekonomian lokal.

“Setiap desa memiliki potensi yang berbeda, baik di sektor pertanian, pariwisata, maupun ekonomi kreatif. BI Kaltim selama ini telah melakukan pembinaan kepada kelompok masyarakat desa untuk mengembangkan potensi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran BLT tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu Dana Desa, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

“BLT Dana Desa diberikan paling banyak Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat disalurkan sekaligus atau dirapel sesuai hasil musyawarah desa,” ujar Friendy.

Selain penanganan kemiskinan ekstrem, prioritas lainnya mencakup penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan, dukungan terhadap ketahanan pangan, pengembangan lumbung pangan dan energi desa, implementasi Koperasi Merah Putih, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Dengan kebijakan yang ditetapkan, desa diharapkan tetap mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0