Program Gratispol Kaltim Sediakan Beasiswa Pendidikan D3–S3, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jan 9, 2026 - 14:56
Jan 9, 2026 - 16:41
 0  5
Program Gratispol Kaltim Sediakan Beasiswa Pendidikan D3–S3, Ini Syarat dan Ketentuannya
(Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan akses pendidikan tinggi melalui program unggulan Gratispol. Salah satu fokus utama program ini adalah Pendidikan Gratispol yang memberikan bantuan pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa jenjang Diploma (D3) hingga Doktor (S3).

Program Pendidikan Gratispol dirancang untuk meringankan beban biaya kuliah masyarakat Kalimantan Timur dengan skema penanggungan biaya pendidikan atau beasiswa. Adapun pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di dalam maupun luar daerah.

Dalam keterangan resminya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan bahwa pemberian bantuan pendidikan dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. 

Pada tahun akademik 2025/2026, mahasiswa baru diprioritaskan sebagai penerima manfaat, sementara mahasiswa lama akan menyusul secara bertahap mulai semester genap.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” Demikian disampaikan Pemprov Kaltim melalui kanal resminya.

Pendidikan Gratispol mencakup beberapa skema, antara lain Gratispol Dalam Daerah bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kalimantan Timur, Gratispol Luar Daerah bagi mahasiswa yang kuliah di luar provinsi, serta skema afirmasi atau khusus bagi kelompok tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, Pemprov Kaltim berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah serta menekan angka putus kuliah akibat keterbatasan biaya pendidikan.

Berikut syarat umum yang perlu diperhatikan calon pendaftar Pendidikan Gratispol:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kalimantan Timur dengan domisili minimal 3 tahun
  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim
  • Memenuhi batas usia sesuai jenjang pendidikan:

           - D3/S1: maksimal 25 tahun

           - S2: maksimal 35 tahun

           - S3: maksimal 40 tahun

  • Tidak sedang menerima beasiswa lain, kecuali pada skema kerja sama atau ketentuan khusus
  • Bersedia mematuhi seluruh ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltim

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

  • KTP Domisili Kalimantan Timur
  • KK Domisili Kalimantan Timur
  • Surat keterangan mahasiswa aktif atau bukti registrasi
  • Bukti besaran UKT/SPP dari perguruan tinggi
  • Dokumen pendukung lain sesuai skema yang dipilih (prestasi, SKTM, atau surat rekomendasi)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau calon pendaftar untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui portal Pendidikan Gratispol dan kanal informasi pemerintah daerah guna memperoleh informasi terkini terkait jadwal pendaftaran, kuota, serta ketentuan teknis lainnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0