Perketat Distribusi LPG 3 Kilogram, Diskoperindag Berau Tegaskan Bukan untuk ASN
Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi
KARTANEWS.COM, BERAU - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menegaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.
Langkah tersebut guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, merata dan tidak disalahgunakan.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan bahwa terdapat empat kategori penerima yang wajib menjadi acuan dalam penyaluran LPG 3 kilogram, sehingga penjualan harus dilakukan secara selektif melalui identitas pembeli yang tercantum dalam KTP.
“Makanya kami melihat dari identitas di KTP, termasuk pekerjaan yang bersangkutan, jika tidak sesuai dengan empat kategori yang ditetapkan maka harus ditolak karena penyaluran tetap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hotlan menjelaskan, empat kategori tersebut yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran serta petani sasaran, sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak sehari-hari, sementara pelaku usaha mikro merupakan individu yang menjalankan usaha produktif berskala kecil dengan memanfaatkan LPG sebagai penunjang kegiatan usahanya.
Sedangkan nelayan sasaran adalah mereka yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kecil dengan mesin berdaya terbatas, dan petani sasaran merupakan petani dengan luas lahan tertentu yang menggunakan mesin pompa air berkapasitas kecil.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan penerima LPG bersubsidi tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan indikator yang jelas serta melalui kebijakan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan aturan yang telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi.
“Status pekerjaan menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kelayakan penerima, sehingga aparatur sipil negara (ASN) atau pihak yang tidak masuk dalam kategori sasaran tidak diperkenankan membeli LPG bersubsidi,” tegasnya.
Selain pengawasan distribusi, pemerintah daerah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk menjaga stabilitas harga di tingkat masyarakat serta memastikan LPG bersubsidi tetap terjangkau
Pemerintah daerah berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat yang berhak dapat terpenuhi tanpa adanya potensi penyimpangan di lapangan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0