KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun terhadap Enam Perusahaan di Sumatera Utara Terkait Kerusakan Lingkungan

Jan 16, 2026 - 16:44
Jan 16, 2026 - 17:33
 0  1
KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun terhadap Enam Perusahaan di Sumatera Utara Terkait Kerusakan Lingkungan
(Kompas.com)

KARTANEWS.COM, SUMATERA UTARA- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan mengatakan enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. 

Korporasi-korporasi tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.

“Total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah itu, sebesar Rp4.657.378.770.276 merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup, sedangkan Rp178.481.212.250 ditujukan untuk biaya pemulihan lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Kompas.

Rizal memastikan seluruh gugatan telah resmi didaftarkan pada hari yang sama. Adapun perkara tersebut diajukan ke beberapa pengadilan negeri, yakni dua gugatan di Pengadilan Negeri Kota Medan, dua gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, gugatan perdata tersebut diajukan dengan menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan prinsip tersebut, penggugat tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan unsur kesalahan dari pihak tergugat.

“Gugatan ini bersifat strict liability. Harapannya, langkah hukum ini dapat mendorong pemulihan lingkungan hidup dan ekosistem yang terdampak, sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada akhir 2025 diketahui menyebabkan dampak luas, mulai dari kerusakan permukiman warga, fasilitas umum, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. 

KLH menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari menurunnya daya dukung lingkungan di kawasan hulu dan daerah aliran sungai akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan kaidah perlindungan lingkungan.

Selain tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan, gugatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada korporasi agar lebih patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan bencana.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tindakan tersebut dilakukan menyusul bencana banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi itu pada penghujung 2025. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana hidrometeorologi tersebut.

Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas usaha mereka. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

KLH menegaskan langkah gugatan perdata ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh, sekaligus bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan ekosistem. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0