Kisruh e-Parkir Berau: Kadiskoperindag Tegaskan Pungutan Elektronik Sah Secara Hukum!
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KAERTANEWS.COM, BERAU – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menyampaikan tanggapan resmi terkait unjuk rasa yang terjadi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) serta polemik penerapan sistem parkir elektronik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan bahwa penerapan pemungutan elektronik, baik melalui e-parkir, QRIS, tapping box, maupun portal otomatis, memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Bukti pembayaran elektronik, menurutnya, diakui sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemungutan elektronik itu legal dan memiliki kekuatan hukum. Ini bukan kebijakan tanpa dasar, melainkan bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah yang memang diamanatkan regulasi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Eva menjelaskan, dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi serta melakukan modernisasi sistem pemungutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur teknis pemungutan, termasuk melalui sistem elektronik.
Keabsahan transaksi elektronik juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya yang mengakui dokumen dan transaksi elektronik sebagai alat bukti sah.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik mewajibkan pemerintah melakukan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Pada tingkat daerah, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 serta implementasi transaksi non-tunai juga diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 63 Tahun 2023.
Eva menegaskan, digitalisasi pemungutan retribusi bertujuan meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Pemberlakuan portal elektronik ini pada dasarnya hanya mengubah metode pembayaran. Tarifnya tetap sama dan tidak mengalami kenaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, di PSAD tidak diberlakukan tarif parkir secra progresif. Kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp3.000 dan roda empat Rp5.000 tanpa perhitungan berdasarkan durasi parkir.
Untuk mengakomodasi pedagang yang memiliki mobilitas tinggi, pemerintah daerah menyediakan kartu berlangganan dengan tarif sesuai ketentuan peraturan daerah.
Sementara bagi pengunjung yang belum memiliki kartu, kendaraan tetap dapat keluar masuk dengan bantuan kartu petugas serta pembayaran tunai dengan catatan data kendaraan tetap tercatat dalam sistem.
Terkait tahapan sosialisasi, Eva menyebut bahwa Diskoperindag bersama UPT PSAD telah melakukan sosialisasi selama beberapa bulan melalui pertemuan langsung dengan pedagang maupun pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis pasar.
Bahkan pada tahap akhir, sosialisasi turut menghadirkan pihak kejaksaan sebagai narasumber guna memberikan penjelasan dari sisi hukum.
Menyikapi aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan aset pemerintah daerah berupa portal elektronik, Pemerintah Kabupaten Berau telah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah. Rapat dihadiri Asisten II, Diskoperindag, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda, serta Kepala UPT PSAD beserta jajaran.
Hasil rapat menghasilkan dua keputusan: Pertama, terkait pengrusakan aset daerah, penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Berau dengan koordinasi lanjutan melalui Bagian Hukum Setda.
Kedua, untuk sementara waktu pemungutan retribusi parkir di PSAD akan kembali dilaksanakan secara manual menggunakan karcis, sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Eva menegaskan, penerapan parkir elektronik merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Berau dalam mewujudkan transparansi dan tertib pencatatan penerimaan retribusi daerah.
“Program ini bertujuan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan dan memastikan seluruh pendapatan tercatat secara akuntabel tanpa ditutupi,” tegasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0