Heboh Anggaran Satu Ambulans Rp9 Miliar, Pemkab Kutim Tegaskan Ini Fakta Sebenarnya
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pengadaan satu unit ambulans dengan nilai anggaran mencapai Rp9 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.
Ia menjelaskan, nilai Rp9 miliar yang tercantum dalam sistem merupakan total anggaran untuk beberapa unit ambulans beserta kelengkapan teknis dan standar medis yang menyertainya, bukan untuk satu unit kendaraan.
“Informasi yang menyebutkan bahwa anggaran Rp9 miliar diperuntukkan hanya untuk satu unit ambulans adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dokumen pelaksanaan kontrak,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Pemkab Kutim, Rabu (4/3/2026).
Menurut Uud, kesalahpahaman muncul akibat kekeliruan administratif dalam penginputan data pada sistem RUP. Pada kolom satuan tertulis LS (lump sum) yang seharusnya dicantumkan dalam satuan unit.
“Pada sistem RUP memang tercantum satuan LS (lump sum) yang seharusnya menggunakan satuan unit. Hal tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam penginputan data dan nilai yang tertera adalah akumulasi beberapa unit ambulans lengkap dengan spesifikasi teknis, karoseri medis, serta perlengkapan sesuai standar pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa kekeliruan administratif tidak berdampak terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta seluruh tahapan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang transparan.
“Kekeliruan input pada RUP tidak mempengaruhi proses pengadaan. Seluruh prosedur tetap berjalan sesuai regulasi dan dilakukan secara terbuka,” tegas Uud.
Sebagai informasi, Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diumumkan secara terbuka melalui Sistem Informasi RUP (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dokumen ini memuat rencana belanja sebelum proses tender atau pengadaan dilaksanakan.
Pemkab Kutim juga menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dalam sektor pelayanan kesehatan.
Ambulans yang dianggarkan telah diterima dan saat ini dimanfaatkan untuk menunjang layanan kesehatan masyarakat di wilayah Kutai Timur.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan APBD serta peningkatan layanan kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah. Alhamdulillah, bantuan ambulans sudah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Daerah mengimbau agar publik merujuk pada sumber resmi dan dokumen administrasi yang sah sebelum menyimpulkan suatu informasi terkait penggunaan anggaran daerah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
1
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0