Bupati Berau Terbitkan Regulasi Larangan Perayaan Tahun Baru 2026 Demi Mitigasi Bencana dan Ketertiban Umum

Dec 31, 2025 - 15:02
Dec 31, 2025 - 16:16
 0  13
Bupati Berau Terbitkan Regulasi Larangan Perayaan Tahun Baru 2026 Demi Mitigasi Bencana dan Ketertiban Umum
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas

KARTANEWS.COM, BERAU - Pemerintah Kabupaten Berau memperketat regulasi perayaan pergantian tahun melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Berau Nomor: 113/Kespol-IV/XII/2025 yang melarang perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan. Langkah ini diambil dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana nasional serta memperhatikan situasi terkini banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia dan beberapa kecamatan di Kabupaten Berau.

Bupati Berau secara tegas menginstruksikan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati dan fokus pada penanganan kondisi daerah.

Selain itu, para Camat diinstruksikan untuk segera melakukan koordinasi dengan Forkopimcam guna mengidentifikasi dan menyusun mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana serta gangguan ketentraman masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Regulasi ini juga menyasar pengawasan ketat terhadap fasilitas umum, objek wisata, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan guna memastikan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama masa pergantian tahun.

Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Berau agar mengedepankan kesederhanaan dan kepedulian sosial dengan tidak melaksanakan pesta kembang api atau konvoi kendaraan secara berlebihan.

 Sebagai alternatif, masyarakat diarahkan untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna seperti ibadah, doa bersama, atau kegiatan sosial guna menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban umum di Bumi Batiwakkal. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0