BPOM Kaltim Ajak Masyarakat Selektif Dalam Belanja Produk

Jun 15, 2026
BPOM Kaltim  Ajak Masyarakat Selektif Dalam Belanja Produk
Ahli Madya BPOM Samarinda, Moh Faizal (Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih memilih dan menjadi konsumen yang cerdas saat berbelanja. Salah satu peringatan keras yang disampaikan adalah untuk menghindari produk pangan yang kemasannya sudah tidak sempurna, seperti menggembung atau penyek.

Hal tersebut diungkapkan oleh PFM Ahli Madya perwakilan BPOM Samarinda, Moh Faizal, saat berbicara dalam edukasi terkait kewaspadaan zat berbahaya pada pangan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, perubahan bentuk pada kemasan merupakan indikasi kuat adanya kerusakan pada isi produk di dalamnya.

​"Misalnya kemasannya terlihat bagus, tetapi terdapat bagian yang menggembung atau cekung, maka patut dicurigai dan sebaiknya tidak dibeli," ujar Faizal.

​Untuk menghindari risiko atau produk ilegal. BPOM Samarinda mengampanyekan langkah pencegahan bernama Cek KLIK.

Jurus ini mewajibkan konsumen memeriksa empat aspek penting sebelum bertransaksi dengan ​Kemasan (tidak rusak/cacat), Label (informasi produk jelas),​ Izin Edar (terdaftar resmi), ​Kedaluwarsa (belum lewat masa aman). 

​Faizal juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile guna memastikan legalitas produk secara instan di lapangan.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ancaman keracunan pangan bisa dipicu oleh banyak faktor. Mulai dari penggunaan bahan baku yang tidak layak, kontaminasi sengaja zat berbahaya, hingga buruknya proses distribusi dan penanganan produk.

​Jika masyarakat terlanjur mengonsumsi produk yang bermasalah dan mengalami gangguan kesehatan, BPOM meminta agar korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

​"Jika terjadi kasus keracunan, yang paling utama adalah segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat. Setelah itu, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut," tambahnya.

​​Guna memikirkan ruang gerak peredaran produk berbahaya, BPOM Samarinda membuka pintu laporan selebar-lebarnya bagi warga yang menemukan pelanggaran di pasar.

“Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang aktif setiap hari, mulai dari layanan telepon, pesan WhatsApp, media sosial resmi, hingga datang langsung ke kantor BPOM Samarinda,” pungkasnya. (REIN/daa) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0