Bareskrim Polri Tangkap 12 Tersangka Sindikat Jual Beli Bayi, Empat Orang Tua Kandung Ikut Jadi Tersangka

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi

Feb 27, 2026 - 14:07
 0  4
Bareskrim Polri Tangkap 12 Tersangka Sindikat Jual Beli Bayi, Empat Orang Tua Kandung Ikut Jadi Tersangka
Konferensi pers Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. (Foto: Metro TV)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi lintas daerah.

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung bayi.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini mengungkap praktik perdagangan bayi yang berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Dari klaster perantara, tersangka berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F diduga berperan aktif dalam memperjualbelikan bayi ke berbagai daerah.

NH tercatat menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Sementara LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

Tersangka S diketahui menjual bayi di wilayah Jabodetabek. EMT berperan di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Adapun ZH, H, dan BSN melakukan praktik serupa di Jakarta, sedangkan F beroperasi di Kalimantan Barat.

Sementara itu, dari klaster orang tua, tersangka CPS diduga menjual bayi kepada perantara di Yogyakarta. DRH menjual bayinya kepada jaringan di Tangerang, Banten.

Seorang tersangka lain, REP yang merupakan ayah biologis salah satu bayi, diduga menjual bayi tersebut melalui perantara di wilayah yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan. Saat ini, para bayi tersebut masih menjalani proses asesmen dan pendampingan oleh Kementerian Sosial.

“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” kata Nurul.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, penyidik turut menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang dalam negeri.

“Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Nurul.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak, serta terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0