Percepatan Produksi B50, Pemerintah Jadi Kaltim dan Jatim Pusat Pengelolaan dan Pemasok Bahan

Jul 13, 2026
Percepatan Produksi B50, Pemerintah Jadi Kaltim dan Jatim Pusat Pengelolaan dan Pemasok Bahan
Ilustrasi (Istimewa)

KARTANEWS.COM, INDONESIA – Guna mewujudkan kedaulatan energi nasional sekaligus menjamin keberlanjutan program mandatori biodiesel B50, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mempercepat pembangunan industri metanol di wilayah Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

​Mengutip laporan ANTARA (12/7/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa suksesnya implementasi B50 membutuhkan pasokan metanol yang sangat besar. Proyeksinya mencapai sekitar 2,5 juta ton setiap tahunnya.

​Merespons besarnya target tersebut, pemerintah kini tengah tancap gas mendorong hilirisasi komoditas mentah agar segera bertransformasi menjadi bahan baku energi yang siap dimanfaatkan.

​Rencananya, pembangunan fasilitas manufaktur di Bojonegoro, Jawa Timur, akan mulai digarap pada Juli 2026 dengan mengandalkan potensi gas bumi lokal sebagai bahan baku utama. Di sisi lain, proyek strategis di Kalimantan Timur akan difokuskan pada optimalisasi hilirisasi batu bara.

​Peralihan bauran energi dari B40 menuju B50 ini dipastikan bakal memicu lonjakan kebutuhan Fatty Acid Methyl Ester (FAME), dari yang awalnya 14,9 juta kiloliter menjadi 16,7 hingga 18 juta kiloliter. Tak hanya itu, permintaan terhadap minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) juga diprediksi meroket tajam di kisaran 15,2 hingga 16,3 juta ton per tahunnya.

​Langkah agresif pemerintah ini dikawal ketat oleh regulasi yang kuat. Kebijakan ini dipayungi oleh Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.

​Komitmen penguatan energi nasional ini semakin kokoh usai Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan implementasi Program Mandatori B50 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

​Tingginya serapan domestik melalui kebijakan ini dinilai menjadi angin segar sekaligus solusi konkret bagi para petani kelapa sawit lokal. Mandat baru ini memberikan kepastian pasar serta menjaga stabilitas harga jual CPO di tengah tren kelesuan pasar global.

​Dengan berlakunya aturan ini, seluruh pemangku kepentingan di sektor bahan bakar nabati hingga pihak distributor diwajibkan untuk taat pada standar mutu dan konsisten menerapkan spesifikasi pencampuran 50 persen biodiesel pada solar. (REIN/daa) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0