Terlilit Utang , Oknum Driver Ojol di Kutim Diduga Culik dan Peras Keluarga Bocah 7 Tahun hingga Tewas

Jun 4, 2026
Terlilit Utang , Oknum Driver Ojol di Kutim Diduga Culik dan Peras Keluarga Bocah 7 Tahun hingga Tewas
Poto : Katakaltim

KARTANEWS.COM, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar tindak pidana penculikan anak berujung kematian yang menimpa seorang bocah berusia 7 tahun di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

​Aksi nekat tersebut disinyalir berlatar belakang masalah finansial, di mana tersangka sempat memeras pihak orang tua korban dengan nominal tebusan mencapai Rp 200 juta.

​Agenda rilis pers pengungkapan perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Jamaludin Farti, Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, serta Kapolres Kutim AKBP Fauza Arianto di markas Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Dalam penjelasan Irjen Pol Endra, ​prahara tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) kira-kira pukul 19.00 Wita, saat korban berinisial MRP (7) tengah asyik bermain dekat kediamannya di Jalan Pasundan, Sangatta, Kutim. Meski sang ibu sempat memintanya pulang, bocah malang tersebut tetap memilih melanjutkan aktivitas bermainnya.

​Selang beberapa waktu, keberadaan korban tidak lagi terlihat di area perumahan. Proses pencarian mandiri oleh pihak keluarga pun sempat menemui jalan buntu.

​Berdasarkan kesaksian rekan bermainnya, korban terakhir kali terpantau dibawa seorang lelaki yang mengendarai roda dua Honda Scoopy putih, berhelm merah, serta mengenakan jaket driver ojek online.​Pihak kerabat lantas mengadukan peristiwa kehilangan tersebut ke markas Polres Kutim pada Selasa (2/6/2026) dini hari.

​Merespons aduan warga, personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim bersama Polres Kutim segera mengumpulkan petunjuk, memeriksa saksi-saksi, hingga memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

​"Arah penyelidikan mengerucut pada sosok pengemudi ojek online. Usai pendalaman intensif, pelaku diringkus Selasa malam sekira pukul 20.30 Wita di area Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat," jelas Kapolda Kaltim.

​Tersangka yang diamankan adalah MY (32), wiraswasta yang berprofesi sampingan sebagai driver ojol dan menetap di Kutim. ​Melalui proses interogasi, terungkap bahwa modus pelaku memikat korban adalah dengan memberikan iming-iming pergi memancing bersama.

​Begitu korban dikuasai, MY mengirimkan pesan pemerasan berbau ancaman kepada orang tua korban untuk meminta tebusan uang sebesar Rp 200 juta.

​"Skema kejahatannya, pelaku merampas kebebasan korban lewat kedok mengajak memancing ikan. Motifnya meminta uang tebusan Rp 200 juta lantaran tersangka terbelit tunggakan utang di bank," tutur Endar.

Pesan pemerasan itu dikirimkan ke alamat korban menggunakan perantara kurir ojek online lainnya. ​Tulisan ancaman tersebut dibubuhkan pada potongan kardus lalu diantarkan ke rumah keluarga korban.

​Pasca-penangkapan, MY sempat berbohong dengan menyebut telah melepas korban di area Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. ​Namun saat lokasi tersebut disisir petugas, sosok korban tidak ditemukan sama sekali.

​Aparat kemudian memperluas zona pencarian hingga pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 11.30 Wita, tubuh korban ditemukan mengambang di tepian sungai kawasan belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

​"Korban dievakuasi dalam keadaan sudah tiada bernyawa. Proses visum serta autopsi langsung dijalankan demi pemenuhan berkas perkara," pungkas Endar.

​Hingga kini kepolisian terus mendalami kronologi pasti kematian korban untuk melengkapi alat bukti penuntutan. Selain itu, ​Kapolda berjanji akan mengawal kasus kekerasan terhadap anak ini secara transparan dan tuntas.

​"Kami berkomitmen membeberkan fakta objektif dan menyelesaikan penegakan hukum bagi pelaku sesuai undang-undang,"pungkasnya.(Rein/daa) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0