Wabup Rendi Solihin Desak OIKN Berikan Solusi Nyata Dampak Delineasi IKN di Kukar
KARTANEWS.COM, KUKAR– Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, melakukan audiensi strategis dengan Sekretaris Utama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kantor OIKN, Selasa (28/4/2026).
Pertemuan tersebut fokus membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mitigasi dampak kebijakan delineasi wilayah IKN terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Anggota DPRD Kukar turut hadi dalam kegiatan tersebut. Audiensi ini menjadi krusial mengingat kebijakan batas wilayah IKN mulai memberikan tekanan pada sektor-sektor produktif di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rendi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penurunan produksi tambang yang mencapai lebih dari 50% akibat kebijakan wilayah tersebut. Penurunan ini berdampak langsung pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor tambang dan migas.
“Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di wilayah terdampak. Kami memerlukan langkah mitigasi konkret sebelum kebijakan sepenuhnya dijalankan,” ucapnya berdasarkan keterangan resmi melalui kana Pemkab Kukar.
Pemkab Kukar mengusulkan intervensi langsung bagi sekitar 88 warga yang teridentifikasi terdampak, berupa: Pelatihan Keterampilan: Penyediaan sekitar 100 jenis keahlian dasar untuk re-skilling pekerja. Bantuan Stimulan: Dukungan modal usaha bagi masyarakat agar tetap mandiri secara ekonomi.
Selain masalah ekonomi, Rendi menyoroti isu pengelolaan sampah yang semakin mendesak. Adanya larangan open dumping dan jarak angkut yang melebihi 80 km menjadi beban berat bagi daerah.
Dia meminta dukungan OIKN dalam pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru serta kejelasan kebijakan operasionalnya.
Terkait PAD, Rendi berharap sektor pariwisata unggulan seperti pantai dan hutan pinus tetap dapat dikelola secara kolaboratif antara Pemkab Kukar dan OIKN.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan alternatif relokasi bagi pelaku UMKM.
OIKN membuka ruang usaha di kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bagi masyarakat lokal, termasuk pemilik rumah makan dan pengusaha kecil.
“Penanganan IKN tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga pembinaan sosial dan peningkatan kapasitas SDM. Kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam ekosistem ekonomi baru di IKN,” ujar Bimo.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih jelas agar transisi wilayah menuju IKN tidak merugikan masyarakat Kukar, melainkan menjadi peluang pertumbuhan baru.(Rein/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0