Polres Berau Amankan Tersangka AM Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 7,20 Gram
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, BERAU – Unit Reskrim Polsek Segah (Polres Berau) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (27/2/2026) pagi.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA di wilayah Kampung Tepian Buah, polisi membekuk seorang pria berinisial AM (44).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar razia kendaraan di titik-titik rawan.
"Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu secara sangat rapi, namun berkat ketelitian personel di lapangan, barang haram tersebut berhasil ditemukan," jelas AKP Agus.
Tersangka AM menggunakan modus penyembunyian yang cukup unik untuk menghindari deteksi petugas. Barang bukti sabu seberat 7,20 gram (bruto) yang terbagi dalam sembilan poket kecil dan satu poket sedang ditemukan di tempat tak terduga, yakni di dalam botol sabun cair yang dibungkus dengan pakaian anak-anak. diselipkan di dalam komponen kipas angin jepit.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, plastik klip, pipet kaca, alat hisap (sedotan), korek api, serta sebuah tas hitam.
Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Segah. Tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.
AKP Agus Priyanto juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Ia menegaskan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0