Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Permen Komdigi Resmi Diterbitkan

Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi

Mar 8, 2026 - 14:43
Mar 8, 2026 - 15:04
 0  1
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Permen Komdigi Resmi Diterbitkan
Ilustrasi berbagai platform digital

KARTANEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan akan menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara sistem elektronik, khususnya platform digital, dalam menjalankan kewajiban melindungi anak dari berbagai potensi bahaya di internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghadapi meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang siber.

“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya dalam situs resmi Komdigi, Jumat (06/03/2026).

Ia menegaskan, perkembangan teknologi digital yang pesat membawa konsekuensi meningkatnya ancaman terhadap anak, mulai dari paparan konten tidak layak hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital dan penerapan aturan akan dimulai 28 Maret 2026 dengan langkah awal berupa penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan proses penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Ini dilakukan untuk memastikan generasi muda dapat tumbuh sehat di tengah perkembangan teknologi,” katanya.

Komdigi berharap kebijakan dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital nasional berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tutup Meutya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0