Menpan RB : Kerja WFH ASN Berbasis Kinerja, Bukan Kehadiran

Apr 6, 2026
Menpan RB : Kerja WFH ASN Berbasis Kinerja, Bukan Kehadiran
ASN (Antara.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan percepatan transformasi birokrasi berbasis kinerja.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya fleksibilitas dalam bekerja tanpa mengubah ketentuan jam kerja yang berlaku.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.

“Kebijakan ini bertujuan mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, dan berbasis digital, sehingga produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).

Dalam penerapannya, ASN diwajibkan menjalankan work from office (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara satu hari kerja, yaitu Jumat, dapat dilakukan melalui skema work from home (WFH).

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak mengurangi tuntutan terhadap capaian kinerja.

Menurutnya, penilaian terhadap ASN, akan difokuskan pada output dan dampak kerja, bukan semata kehadiran fisik.

“Orientasi kita adalah hasil kerja, bukan lagi sekadar presensi, sehingga setiap ASN dituntut tetap profesional dan bertanggung jawab dalam kondisi kerja apa pun,” tegasnya.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi masing-masing instansi untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan sesuai kebutuhan organisasi, termasuk pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.

Namun demikian, Rini mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak boleh mengganggu layanan publik, terutama pada sektor-sektor vital.

“Layanan esensial, seperti kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, kebersihan, hingga layanan darurat harus tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga diiringi dengan langkah efisiensi operasional, antara lain pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran.

Digitalisasi turut menjadi pilar utama dalam pelaksanaan kebijakan ini, khususnya dalam pengelolaan kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, setiap instansi diwajibkan melakukan evaluasi rutin dan menyampaikan laporan kepada Menteri PANRB, sementara pemerintah daerah juga harus melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

“Transformasi tata kelola pemerintahan harus benar-benar tercermin dalam pola kerja ASN sehari-hari,” tandas Rini. (AUNI/daa*)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0